Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk, Jumat (9/3/2018).
Seusai diperiksa, Kasianur mengakui dimintakan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, yakni Muchtar Effendi.
"Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya hanya didengar sebagai saksi," kata Kasianur.
Nama Kasianur tidak ada dalam daftar pemeriksaan KPK pada hari ini. KPK juga sejauh ini belum mengumumkan penetapan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Baca Juga: Mengintip JIIPE, Kawasan Industri Komplit Pertama di Indonesia
Diduga, KPK sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Muchtar merupakan terpidana perkara pemberian keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa Akil Mochtar.
Selain itu, Muchtar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Dalam pemeriksaan kasus dugaan pencucian uang ini, Kasianur mengaku dicecar tim penyidik dengan 32 pertanyaan.
Puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.
Baca Juga: Menpora Minta Egy Unjuk Gigi di Eropa
Menurut Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi.
"Saya hanya ditanya apakah kenal dengan dia (Muchtar Effendi) dan sebagainya yang mengenai kaitannya dengan Akil Mochtar kan saya tidak tahu. Selaku Ketua MK ketika itu. Itu saja kok tak ada yang baru," katanya.
KPK menduga Muchtar Effendi berperan sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Muchtar diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. KPK pernah menyita sekitar 25 unit mobil yang berkaitan dengan Muchtar.