Suara.com - Badan Pengawas Pemilu kembali memanggil manajemen tiga stasiun televisi swasta nasional, yakni Inews, GTV dan RCTI.
Manajemen ketiga stasiun televisi ut dipanggil untuk dimintakan keterangan perihal dugaan kampanye di luar jadwal pemilu, karena menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kami memang hari ini mengundang tiga manajemen televisi, yaitu Inews, Global, dan RCTI terkait adanya dugaan pelangaran kampanye di luar jadwal, dalam bentuk iklan di media elektronik," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Abhan mengatakan, ketiga stasiun televisi di bawah MNC group akan dimintakan keterangan terkait siapa yang akan bertanggungjawab atas penayangan iklan tersebut.
Baca Juga: Polisi: Aksi Geng Motor Tak Terkait Penusukan Anggota Brimob
"Nanti kami lihat perkembangan ini dulu (keterangan 3 tv), kami akan kaji lebih awal," ujar Abhan.
Lebih lanjut, Abhan menegaskan meskipun ketiga stasiun tv tersebut sudah tidak lagi menayangkan iklan Perindo, tidak berarti Bawaslu akan mendiamkannya begitu saja.
Ketiga tv tersebut mesti memberikan klarifikasi atas penayangan iklan Perindo yang sempat berkali-kali dilakukan.
"Beberapa hari lalu sudah pernah ditegur oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Pas kami undang kemudian kok berhenti, saya kira ini respons bagus. Tapi kan perbuatannya sudah dilaksanakan, makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Nubuat Patgulipat Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilpres 2019