Suara.com - Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memungkinkan peluang Pilpres 2019 hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika hal itu terjadi, pasangan tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Kemungkinan itu membuat kekuatan oposan politik terhadap kepemimpin Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla ketar-ketir.
Sebab, lima partai politik yang memunyai perwakilan di DPR secara resmi menyatakan sikap mendukung Jokowi kembali bertarung pada Pilpres 2019.
Lima partai tersebut yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangun (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Nasional Demokrat (PAN).
Baca Juga: Gugat Cerai Opick, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Hidup
Namun, Veri Junaidi, Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, justru menilai kemungkinan tersebut kecil kemungkinan terjadi.
"Kenapa sulit? Minimal ini sudah ada dua kubu, misalnya Gerindra dan PKS sendiri, dua partai itu sudah cukup untuk mencalonkan satu pasangan. Minimal dua partai ini masih mungkin untuk mengusung calon sendiri," kata Veri di Kantor Badan Pengawas Pemilu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2018).
Apalagi, lanjut Veri, belakangan muncul wacana pembentukan “poros ketiga” di luar partai pendukung Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Poros ketiga ini disinyalir akan dibentuk oleh Partai Demokrat, PAN dan PKB.
Selain itu, kata dia, elektabilitas Jokowi sebagai bakal calon petahana berdasarkan sejumlah hasil survei masih di bawah angka 50 persen. Hal ini merupakan peluang bagi partai lain untuk mengusung calon sendiri.
Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Luhut Minta Investor Tak Takut 'Tanam Uang'
"Jadi secara politik sih menurut saya agak sulit, tapi yang namanya politik bisa saja (muncul calon tunggal)," tuturnya.