Kasus Tanah, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Segera Disidang

Jum'at, 09 Maret 2018 | 16:47 WIB
Kasus Tanah, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Segera Disidang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus penggelapan tanah yang menyeret pengusaha bernama Andreas Tjahjadi,  telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kasus rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu akan secepatnya disidangkan ke pengadilan.

"Ya benar (berkas Andreas Tjahjadi) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Argo mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan barang bukti dan penahanan Andreas.

Baca Juga: AS Bantah Kerahkan Armada Perang ke Mediterania Kawal ExxonMobil

"Saat ini masih diagendakan oleh penyidik ya, kita tunggu saja nanti," kata dia.

Berkas perkara Andreas telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Kejati DKI pada Senin (5/3/2018) lalu.

"Berkas sejak 5 Maret sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi secara terpisah.

Saat ini, kata Nirwan, pihak kejaksaan masih menunggu rencana polisi untuk menyerahkan berkas tahap dua terkait kasus penggelapan tanah tersebut.

"Selanjutnya pihak penyidik melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum, tetapi kapan waktunya itu adalah menjadi domain penyidik Polda," kata Nirwan.

Baca Juga: Bonucci Soroti Lemahnya Mental AC Milan saat Lawan Arsenal

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Selain Andreas, Fransiska juga turut melaporkan Sandiaga terkait kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

Meski telah beberapa kali diperiksa, polisi belum menemukan bukti untuk menetapkan Sandiaga sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI