Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (9/3/2018). Tim ini beranggotakan 7 orang.
Tim yang dibentuk atas keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 pada 6-7 Februari ini melibatkan unsur tokoh masyarakat.
Anggota tim ini Sandrayati Moniga sebagai Ketua, Ahmad Taufan Damanik, M. Choirul Anam. Kemudian unsur tokoh masyarakat, yaitu Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.
Ketua Tim Pemantauan, Sandrayati Moniaga mengatakan tim ini dibentuk berdasarkan pantauan Komnas HAM yang melihat penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan oleh Kepolisian berlarut-larut.
Baca Juga: Lelaki Mirip Penyiram Novel Baswedan Dikejar-kejar di Sumatera
"Komnas HAM mencatat bahwa penanganan kasus ini telah memasuki hari ke-333, namun belum juga mendapatkan titik terang. Ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar," kata Sandrayati dalam konfrensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Dia menuturkan ketentuan Undang-undang Nnomor 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian. Tim ini akan bertugas hingga tiga bulan ke depan.
"Hasil Pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan stakeholders terkait," ujar dia.
Dia menambahkan, fokus tim ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum kasus penyerangan Novel berjalan sesuai koridor hak asasi manusia.
"Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Oleh karena itu tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM dan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Polisi Datang ke Rumah Novel Baswedan, untuk Apa?