Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) biasanya menyegel tempat-tempat usaha yang dianggap melanggar hukum. Tapi, ada kalanya justru kantor merekalah yang disegel pedagang.
Kisah unik itu terjadi di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Nangroe Aceh Darussalam. Kantor Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat disegel oleh seorang pemilik warung nasi.
Muhammad Yuki, nama pemilik Warung Makan Yuki, mengatakan sengaja menyegel kantor ‘polisi syariah’ Pijay sejak Selasa (6/3/2018), karena personelnya belum membayar utang pembelian makan kepadanya.
Tidak tanggung-tanggung, Yuki mengungkapkan Satpol PP-WH Pijay hingga kekinian belum melunasi utang sebesar Rp62.653.000.
Baca Juga: Israel Terapkan Sistem Perbudakan ke 100.000 Buruh Palestina
“Utang itu akumulatif dari dua tahun lalu, 2016. Saya sudah berulang kali menghubungi Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib, tapi tak ada hasil,” tukasnya seperti dilansir portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (9/3).
Ia mengatakan, penyegelan kantor Satpol PP-WH Pijay itu terpaksa dilakukannya agar mereka segera membayar utang.
Yuki mengancam, kalau Satpol PP-WH tak melunasi utang itu dalam sepekan ke depan, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
“Saya benar-benar merugi. Karena utang mereka itu, saya pusing dan harus mengutang juga kepada orang lain, demi tetap berjualan nasi,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada pihak terkait untuk segera melunasi utang nasi yang sudah lama tertunggak. Sebab, jika tidak dirinya terpaksa menutup usaha lantaran kekurangan modal.
Baca Juga: Poros BUMD Jateng-Jakarta, Solusi Sudirman Jaga Harga Sembako
Sementara Kasatpol PP-WH Pidie Jaya M Thaib, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku Satpol PP dan WH Pidie Jaya akan melunasi utang dalam waktu dekat ini.
“Kami akan berupaya dalam waktu dekat melunasi utang nasi dari warung Yuki,” katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan portalsatu.com dengan judul "Wah! Satpol PP-WH Pijay Utang Nasi Rp 62 Juta"