Suara.com - Wakil Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menolak menjelaskan dasar hukum penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL). Namun dia mengklaim kebijakan itu sudah benar.
Kata dia kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU-nya ada, UU (Nomor) 22 2009 (di) Pasal 127, 128," kata Sigit saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Sigit tak mau menjelaskan secara rinci soal dasar hukum atas kebijakan Anies yang melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Anies: Solusi Tanah Abang Bukan Sekadar 'Oh Buka Oh Tutup'
Dia menyampaikan sudah menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk menjelaskan kepada polisi terkait jadwal pemeriksaan pada Senin (12/3/2018) depan.
"Kita jelaskan semua nanti. Kalau terkait hukum tadi kan ada substansinya Kabiro hukum nanti diminta keterangan sebagai saksi ahli minggu depan," kata dia.
Selain Sigit, polisi hari ini juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting sebagai saksi perihal kasus penutupan Jalan Jatibaru.
Keduanya pejabat Pemprov DKI hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Bertemu Eks Wagub Jakarta, Sandiaga Bahas Tanah Abang
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.