Suara.com - Penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan LS salah seorang wartawan dari media online sebagai tersangka. LS dijerat karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika itu harus menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan pihak dari rekan-rekan wartawan itu sudah mengajukan mediasi dengan Kapolda.
“Sebenarnya Kapolda juga gak ada masalah, dari pihak polda juga mau untuk memediasi,” ujar Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (9/3/2018).
Ia mengtakan jika kita harus bijak dalam bermedia sosial. “Kalo Sosmed itu digunakan untuk yang positif-positif gitu kan. Jangan digunakan negatif menunggu menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah media di Sri Langka bisa ditutup karena menyebarkan hoaks. Ia berharap jangan sampai terjadi sesuatu akibat hoaks, baru media tersebut ditutup.
“Kalau sampai begitu kan korbannya banyak. Jadi kita belajar dari negara-negara tetangga juga,”katanya.
Namun, ia mengatakan jika aparat Polda Sumut hingga kini tetap melakukan proses. Ia menegaskan saat ini jurnalis ada yang memiliki sertifikasi dan ada yang tidak. Dalam kasus ini, polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah memiliki sertifikasi atau tidak.
Apabila LS sudah memiliki sertifikat, maka ia akan dikenakan pelanggaran kode etik dan harus disampaikan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Namun apabila Dewan Pers menolak karena dia tidak memiliki sertifikat, berarti dia bukan wartawan melainkan sama dengan masyarakat yang lain.
“Tentang nanti ternyata tidak memenuhi unsur atau tidak kuat bukti-buktinya nanti kita lihat tindak lanjut setelah itu,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menangkap JRTP, pemilik media daring sorotdaerah.com di kediamannya pada Selasa (6/3/2018), pukul 03.30. Selain JRTP, polisi juga menangkap LS pada tanggal yang sama pukul 20.00.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JRTP dan LS diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw melalui salah satu berita di sorotdaerah.com.
Judul berita "Desakan Copot Irjen Paulus Waterpauw Menguat, Pengamat: PPATK Harus Periksa Rekening Kapolda". Paulus Waterpauw dianggap punya "kemesraan" dengan tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada prosesi penyerahan kunci rumah di Mako Brimob berinisial M.