Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, turut memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada masa jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sigit mengakui kepada wartawan, ia mendapat pertanyaan dari penyidik soal rapat yang membahas soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penataan PKL Tanah Abang.
"Ini kan baru awalan, tahapan proses ya pada saat kebijakan ini diambil kan rapat-rapat, terus agenda rapatnya notulensi rapatnya siapa yang hadir itu sxaja sih," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Sigit mengakui membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebijakan Anies soal penataan PKL.
Baca Juga: Bocah yang Disebut Dibawa Kabur Tyas Mirasih Seorang Ahli Waris
Ia mengaku tidak mendapatkan pesan yang dititipkan oleh Anies, sebelum diperiksa penyidik.
Anies, sambung Sigit, hanya meminta dirinya menjelaskan secara menyeluruh perihal kebijakan penutupan jalan tersebut kepada polisi.
"Jelaskan saja sesuai apa yang sudah ditempuh, begitu (pesan Anies). Artinya ini kan baru penjelasan rapatnya seperti apa, siapa yang hadir, apa berita acara hasil rapatnya, notulensinya, itu yang dibahas," kata Sigit.
Dalam penyelidikan kasus Anies, polisi juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Ferdinand Ginting sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Warga Bekasi Terdampak Air Sampah Bantargebang, Ini Solusi DKI
Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.