Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam

Jum'at, 09 Maret 2018 | 14:10 WIB
Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan jaksa, yakni mencabut‎ hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pasalnya, selain menyebabkan kerugian negara yang terbilang besar,  dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang sangat luas di Sultra.

Itu disebabkan oleh adanya persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.

"KPK harap tuntutan itu didengar majelis hakim. Karena kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah, misalnya, itu masih miliki kesempatan untuk jadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah, apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumata (9/3/2018).

Baca Juga: Harga Jual Batubara untuk PLTU Dalam Negeri 70 Dolar AS per Ton

Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

KPK menganggap Nur Alam terbukti telah ‎melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).‎

 ‎Jaksa juga menuntut politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 triliun atau setidaknya Rp1,59 triliun.

Febri menilai tuntutan pihaknya termasuk yang tertinggi kepada Kepala Daerah, selama sepuluh tahun terakhir ini.

‎‎KPK juga menduga Nur Alam telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Polisi Mulai Endus Dugaan Korupsi Proyek Tol Becakayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI