Suara.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia sebelumnya menjalani sidang dakwaan atas perkara kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Bimanesh mengajukan permohonan JC pada akhir Februari 2018. Bimanesh yang diduga merekayasa data medis Setya Novanto harapkan bersama Fredrich Yunadi, dapat kooperatif di persidangan.
"Perlu kami sampaikan, karena sekitar akhir Februari 2018, BST (Bimanesh Sutarjo) telah mengajukan JC pada KPK. Maka kami mengingatkan bahwa KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga: KPK: Dokter Bimanesh Pasang Jarum Suntik Anak-Anak ke Setnov
Febri juga meminta Bimanesh konsisten membongkar kejahatan dalam kasusnya di persidangan apabila ingin permohonan JC-nya dikabulkan.
KPK akan melihat sejauhmana Bimanesh mengakui perbuatannya. Serta membuka peran pihak lainnya secara signifikan.
"Sikap koperatif terdakwa lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan. Jika terdakwa serius mengajukan Justice Collaborator, maka bukalah peran pihak lainnya seterang-terangnya, dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," kata Febri.
Bimanesh sendiri telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, ( 8/3/2018) kemarin. Jaksa KPK menilai dokter Bimanesh ikut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak, pemeriksaan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut jaksa, Bimanesh merekayasa data kesehatan Novanto agar menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Baca Juga: Tiga Dokter Tolak Diperiksa KPK Sebagai Saksi Bimanesh