Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende

Jum'at, 09 Maret 2018 | 11:15 WIB
Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.

"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.

"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.

Baca Juga: Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI