Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menyerahkan tahap dua atau menyerahkan berkas dan tersangka Gathot Harsono dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan penyerahan tahap dua, berkas dan tersangka Gathot ke Kejari Jaksel agar segera bisa disidangkan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Widoni dalam pesan singkat, Kamis (8/3/2018) malam.
Gathot merupakan mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Juni 2017 menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam penjualan aset PT Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tahun 2011. Barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berupaya menangkap Gathot, namun gagal.
Gathot resmi menjadi DPO (buron) sejak 23 Agustus 2017.
Namun kemudian ia menyerahkan diri ke polisi pada pertengahan Februari 2018.
"Dia kurang lebih delapan bulan di Indonesia dan terakhir ke Singapura. Namun dengan kesadarannya dan atas bantuan keluarga, yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Widoni.
Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (Antara)