Dua Pelaku Penimbun BBM Akhirnya Tertangkap Polisi

Penangkapan berawal dari adanya laporan tentang kegiatan penimbunan BBM.
Suara.com - Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM)jenis premium, solar dan minyak tanah dengan menangkap dua pelakunya.
"Penangkapan berawal dari adanya laporan tentang kegiatan penimbunan BBM dan dari hasil penyidikan kemudian ditangkap dua orang pelaku yakni T dan A di dua lokasi berbeda pada Senin (5/3) yakni di Distrik Waena dan belakang Taspen Kotaraja," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Urbinas di Jayapura, Papua, Kamis (8/3/2018).
Ia mengatakan terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal itu berawal saat anggota mengamankan T beserta mobil grand max warna putih beserta 410 liter solar yang diisi di dalam 11 jirigen ukuran 35 liter dan satu jirigen ukuran 25 liter, 200 liter minyak tanah yang diisi di dalam lima jirigen ukuran 35 liter dan satu jirigen ukuran 25 liter.
Kemudian dari A yang mengaku membeli dari salah satu spbu di Arso diamankan satu mobil grand max beserta 1.050 liter bensin yang diisi di dalam 35 jirigen ukuran 35 liter, kata AKBP Urbinas.
Baca Juga: Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan dari tempat kejadian perkara yang berlokasi di belakang gedung PT Taspen Kotaraja, diamankan satu mobil xenia beserta 770 liter bensin yang berada di dalam 22 jirigen ukuran 35 liter, satu drum berisi solar.
"BBM yang berhasil diamankan sekitar dua ton yang dari pemeriksaan sementara terungkap BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di Arso dan nantinya akan dijual di Nimbokran, Kabupaten Jayapura," kata AKBP Urbinas.
Ia menyebutkan anggota saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik xenia yang diamankan beserta ratusan liter BBM.
Selain itu, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam kasus BBM ilegal karena pernah ditangkap dan diproses 2016.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 53 dan 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," kata AKBP Urbinas. (Antara)
Baca Juga: Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran