Suara.com - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Seytabudi, menegaskan sudah menerima surat Mendagri mengenai pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun dari jabatan bupati Buton.
"Terkait dengan berita seputar pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun Bupati Buton dan pengangkatan La Bakry sebagai bupati definitif, bersama ini saya sampaikan bahwa saya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hal tersebut ke Kemendagri," kata Teguh, Kamis.
Ia mengatakan, Pemprov Sultra per hari ini menyampaikan salinan Kepmendagri tentang pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton.
"Termasuk kepada saudara Samsu Umar Samiun dan saudara La Bakry untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya.
Baca Juga: Bupati Buton Dituntut Lima Tahun Penjara
DPRD Kabupaten Buton diharapkannya segera menindaklanjuti surat itu dengan segera melakukan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati.
"Serta, mengusulkan saudara La Bakry sebagai Bupati Buton Sisa Masa Bhakti th 2017-2022," katanya.
Dimana sebelumnya sudah ada penunjukan saudara La Bakry sebagai pelaksana tugas Bupati Buton.
Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry adalah pemenang Pilkada Buton 2017 melawan kotak kosong, tetapi karena Samsu Umar Abdul Samiun tersangkut kasus hukum dan ditahan KPK maka La Bakry yang menjadi pelaksana tugas.
Kemendagari mengeluarkan surat pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati karena sudah ada putusan tetap sehingga La Bakry diusulkan untuk menjadi Bupati Buton devenitif. [Antara]
Baca Juga: Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga