Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/3/2018) besok.
Kedua pejabat Dishub itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kebijakan penutupan Jalan jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya sesuai panggilan, ada dua orang (dari Dishub yang kami periksa)," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Suara.com, Kamis (8/3/2018).
Ferdy tak menjelaskan secara rinci dua nama pejabat Dishub DKI yang akan dimintai keterangan nanti. Sebab, kata dia, hal itu tergantung keputusan Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah untuk menunjuk anak buahnya agar bisa diperiksa sebagai saksi.
"Untuk nama terserah instansi akan menunjuk siapa," kata dia.
Lebih lanjut kata Ferdy, rencana pemeriksaan terhadap pejabat Dishub DKI itu akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.