Suara.com - Pengacara UY (48), Marten Lucky Zebu, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail.
Marten mengaku UY tak terlibat dalam aksi main hakim terhadap pengendara mobil Nissan, yang dilakukan rombongan pengojek daring saat mengantar mobil jenazah rekannya di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Pada saat perusakan, saudara Untung Yohanes tidak melakukan perusakan," kata Marten di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Dia juga mengakui telah menyerahkan kepada polisi soal dua video yang menjadi bukti UY tak terlibat perusakan dan pengeroyokan. Rekaman video itu, diperoleh dari teman-teman kliennya yang bekerja sebagai sopir ojol (ojek online).
Baca Juga: Bak Samson, Satpam Ini Panggul Motor yang Sembarangan Parkir
"Jadi dua video ini adalah bukti baru. Kami temukan dan diserahkan ke penyidik, besok diterima penyidik," kata dia.
Berdasarkan alat bukti itu, kata Marten, UY tak ikut dalam iringan-iringan ojol yang melintas di Jalan Soeprapto, Jakarta Pusat ke arah Pasar Senen.
UY, kata dia, kebetulan sedang berada tak jauh ketika pengemudi mobil Nissan terlibat senggolan dengan salah satu sepeda motor rombongan ojol.
"Pada saat kejadian, Johanes sebenarnya tidak ada di TKP. Kedua, dia baru datang. Setelah itu pengemudi mobil X-Trail melindas ojek," kata Marten.
Bahkan, lanjut Marten, UY melerai rekan-rekannya yag mengamuk setelah mobil Nissan itu berusaha kabur ke arah underpass.
Baca Juga: Rekor Impresif Manchester City di Kandang yang Hancur oleh Basel
"Dia menyuruh massa untuk mundur dan berhenti melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap orang," kata dia
Marten juga membantah posisi UY berada di atap mobil Nissan itu untuk memprovokasi massa ojol. Justru, kata dia, kliennya berusaha menenangkan rekan-rekan ojol yang hendak membakar mobil tersebut.
"Begitu dengar ada yang berteriak ‘bakar’, dia naik ke atas mobil. Kacanya sudah pecah. Nah dia justru menghentikan supaya mobil tidak dirusak dan dibakar," jelasnya.
Marten berharap dua rekaman video itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melepaskan UY. Sebab, kata dia polisi hanya memiliki foto ketika UY berada di atas mobil korban sehingga menyangka kliennya sebagai provokator.
Bahkan, dia menyebutkan apabila UY tak berada di lokasi, aksi main hakim rombongan driver ojol bakal lebih parah lagi.
"Supaya ada kebijakan dari pihak kepolisian . Selama ini pemyidik tidak memiliki video ini. Mereka hanya memiliki foto bahwa UY berdiri di atas mobil. Sekan-akan dia yang mengerahkan orang untuk melakukan kekerasan. Tetapi enggak di sini kita bisa buktikan dengan jelas. Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa saudara UY adalah hero. Dia adalah pahlawan," kata dia.
Selain rekaman video, Marten mengaku akan membawa dua rekan UY agar bisa dihadirkan sebagai saksi jika kliennya tak terlibat dalam kasus main hakim rombongan ojol.
Ada dua orang saksi, .kami masih lobi apakah bersedia atau tidak. Dua orang itu ada sama-sama dekat UY pada saat mobil melarikan diri," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan SN (39) dan UY sebagai tersangka kasus pengerusakan dan penganiayaan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail.
Dalam kasus ini, SN diduga telah memprovokasi driver ojek online lainnya untuk mengejar mobil tersebut di lokasi kejadian. Kemudian SN juga merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojek online dengan tulisan memprovokasi.
Sedangkan UY diduga turut menjadi salah satu pelaku yang mengejar dan melakukan pengerusakan dengan menginjak-injak atas kap mobil.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.