Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mendakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP.
Bimanesh didakwa turut serta bersama dengan Fredrich Yunadi dalam menghalangi penyidikan terhadap Setnov. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka perkara korupsi," kata Kresno Anto Wibowo di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Haksa mengatakan, Bimanesh dan Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Gajinya Naik Tinggi, 500 Dokter Kanada Layangkan Protes
Pada saat itu, tanggal 16 November 2017, Novanto sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Kemudian mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich, menghubungi Bimanesh Sutarjo agar Novanto dapat mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau dengan diagnonis menderita hipertensi.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich tersebut. Padahal, dokter spesialis penyakit dalam itu mengetahui kalau Novanto tengah memiliki masalah hukum terkait dugaan korupsi e-KTP.
Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.
Baca Juga: Demiz-Dedi Mulyadi Akui Berat Rebut Suara di Bandung Raya
Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.
Bahkan, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto, untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.
Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.
Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.
Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.
Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dan diganti baru dengan form surat pengantar dari Polisi yang diisi oleh Bimanesh.
Setelahnya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekadar hanya ditempel. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.
Pada kasus ini, terdakwa Bimanesh Sutarjo melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.