KPK: Dokter Bimanesh Pasang Jarum Suntik Anak-Anak ke Setnov

Kamis, 08 Maret 2018 | 18:03 WIB
KPK: Dokter Bimanesh Pasang Jarum Suntik Anak-Anak ke Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto, untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.

Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Baca Juga: Gajinya Naik Tinggi, 500 Dokter Kanada Layangkan Protes

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dan diganti baru dengan form surat pengantar dari Polisi yang diisi oleh Bimanesh.

Setelahnya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekadar hanya ditempel. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Pada kasus ini, terdakwa Bimanesh Sutarjo melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Demiz-Dedi Mulyadi Akui Berat Rebut Suara di Bandung Raya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI