Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mendakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP.
Bimanesh didakwa turut serta bersama dengan Fredrich Yunadi dalam menghalangi penyidikan terhadap Setnov. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka perkara korupsi," kata Kresno Anto Wibowo di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Haksa mengatakan, Bimanesh dan Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Gajinya Naik Tinggi, 500 Dokter Kanada Layangkan Protes
Pada saat itu, tanggal 16 November 2017, Novanto sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Kemudian mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich, menghubungi Bimanesh Sutarjo agar Novanto dapat mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau dengan diagnonis menderita hipertensi.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich tersebut. Padahal, dokter spesialis penyakit dalam itu mengetahui kalau Novanto tengah memiliki masalah hukum terkait dugaan korupsi e-KTP.
Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto, yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.
Baca Juga: Demiz-Dedi Mulyadi Akui Berat Rebut Suara di Bandung Raya
Padahal, Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.