Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya telah menerima laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Laporan telah diterima yang pada intinya adalah bagaimana saya katakan tadi bahwa saya melaporkan saudara sohibul iman yang telah melakukan atau menggugat beliau telah melakukan tibdak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (08/3/2018).
Laporan Fahri dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah telah tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Dia berharap, pelaporannya itu segera ditindaklanjuti polisi agar kasus yang kini membelit Sohibul tak mengganggu sistem organisasi di internal PKS.
Baca Juga: Setya Novanto: Masih Ada Menteri Jokowi-JK yang Tak Maksimal
"Kami berharap ini akan diproses secepatnya sehingga persoalan di PKS dapat segera selesai," kata Fahri.
Dia menyampaikan, alasan kasus ini dilaporkan, karena Sohibul dianggap tak mengindahkan putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimenangkan Fahri.
Pernyataan Sohibul yang disoal Fahri menuduhnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dia berharap, Sohibul bisa memetik pelajaran terkait laporan yang dibuat Fahri.
"Upaya keperdataan sudah saya lakukan terutama saudara Sohibul Iman tetap tidak mengambil jalan yang positif sehingga seperti memaksa saya untuk membuat laporan ini untuk memperbaiki keadaan dan menjadi pelajaran bagi kita semua," katanya.
Baca Juga: Jokowi Doakan Perempuan Indonesia Tenteram dan Makmur
Dia juga akan menunggu kabar penyidik terkait agenda pemeriksaan perdana sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP dimintai keterangan, kita lihatlah karrna kita memantau peristiwa ini," kata dia.
Fahri juga mengakui, banyak ahli yang bersedia dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini. Namun, dia masih berpikir untuk menunjuk ahli cocok untuk bisa dimintai keteranganya oleh polisi.
"Saya belum konsultasi kepada yang bersangkutan tapi ada banyak seklai ahli2 saya. Sebenarnya ahli itu banyak sekali yang mengusulkan kepasa saya," jelasnya.
Terkait kasus ini, Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.