Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya telah menerima laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Laporan telah diterima yang pada intinya adalah bagaimana saya katakan tadi bahwa saya melaporkan saudara sohibul iman yang telah melakukan atau menggugat beliau telah melakukan tibdak pidana yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Kamis (08/3/2018).
Laporan Fahri dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah telah tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Dia berharap, pelaporannya itu segera ditindaklanjuti polisi agar kasus yang kini membelit Sohibul tak mengganggu sistem organisasi di internal PKS.
Baca Juga: Setya Novanto: Masih Ada Menteri Jokowi-JK yang Tak Maksimal
"Kami berharap ini akan diproses secepatnya sehingga persoalan di PKS dapat segera selesai," kata Fahri.
Dia menyampaikan, alasan kasus ini dilaporkan, karena Sohibul dianggap tak mengindahkan putusan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimenangkan Fahri.
Pernyataan Sohibul yang disoal Fahri menuduhnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dia berharap, Sohibul bisa memetik pelajaran terkait laporan yang dibuat Fahri.
"Upaya keperdataan sudah saya lakukan terutama saudara Sohibul Iman tetap tidak mengambil jalan yang positif sehingga seperti memaksa saya untuk membuat laporan ini untuk memperbaiki keadaan dan menjadi pelajaran bagi kita semua," katanya.
Baca Juga: Jokowi Doakan Perempuan Indonesia Tenteram dan Makmur
Dia juga akan menunggu kabar penyidik terkait agenda pemeriksaan perdana sebagai pelapor dalam kasus tersebut.