Anies Akan Rombak Pejabat DKI Era Ahok Setelah 15 April

Kamis, 08 Maret 2018 | 16:54 WIB
Anies Akan Rombak Pejabat DKI Era Ahok Setelah 15 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan merombak satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, Anies belum mau menjelaskan waktu perombakan pejabat dilakukan.

Anies akan mengikuti prosedur pelantikan yang sudah ditetapkan. Dimana, dia baru bisa merombak SKPD setelah 6 bulan menjabat sebagai kepala daerah.

"Rencana perombakan, kalau dibilang tidak ada perubahan, salah. Aturannya sesudah 6 bulan (bisa merombak). Enam bulan itu 15 April. Tunggu saja nanti," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017.

Baca Juga: Dampingi Jokowi, Anies Tak Menyangka Surya Paloh Ngomong Ini

Kemungkinan, Anies akan merombak SKPD Jakarta setelah 15 April mendatang.

"Anda jangan bayangkan merombak itu seperti mengganti di swasta. Kalau di pemerintahan ada aturannya. Kami taati prosedurnya," kata Anies.

Saat ditanya kepala dinas atau SKPD yang kinerjanya kurang, Anies tidak mau menjawab.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, tidak akan memberitahukan ke publik siapa penjabat 'peninggalan' Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kinerjanya kurang baik.

"Kalaupun ada (pejabat kurang baik) saya tidak umumkan di sini. Tapi dibina, ditunjukkan kurangnya dimana, lebihnya di mana. Anda boleh cek, banyak yang dibina begitu. Saya tidak umumkan," kata dia.

Baca Juga: Usai Dampingi Jokowi Tinjau MRT, Ini Harapan Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI