Pentolan MCA Buron di Korsel, Ini Respon Kemenlu

Kamis, 08 Maret 2018 | 16:41 WIB
Pentolan MCA Buron di Korsel, Ini Respon Kemenlu
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqba di Kementerian Luar Negeri. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mencari keberadaan satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian The Family Muslim Cyber Army yang buron di Luar Negeri.

Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini melarikan diri ke Korea Selatan.

Terkait pencarian buron dari sindikat MCA itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Saya nggak aware, nggak ngikutin," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca Juga: Polisi Kejar Pentolan Muslim Cyber Army di Korea Selatan

Menurutnya, pencarian DPO atau buronan Polisi biasanya langsung bekerjasama dengan jaringan interpol.

"Mungkin kalau DPO kayak begitu, koordinasinya dengan regional, melalui Interpol. KBRI kita (negara setempat) yang menangani," ujar dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto
saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018) mengatakan bahwa dalam upaya penangkapan buronan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berencana mengajukan rednotice kepada Interpol.

Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.

Namun demikian, Ari belum bisa menyimpulkan apakah aksi penyebaran hate speech dari kelompok MCA ini merupakan pesanan atau tidak. Sejauh ini polisi masih menelusuri motif di balik kasus penyebaran hate speech yang dilakukan kelompok MCA ini.

Baca Juga: Polisi Telisik Aliran Dana Masuk ke Muslim Cyber Army

Ari juga belum bisa menjelaskan peran SP dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial. Kata dia, peran pelaku akan terungkap apabila sudah tertangkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI