Suara.com - Aparat kepolisian belum menetapkan perempuan paruh baya berinisial CW (60) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima anak yang diadopsinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono beralasan, polisi tak mau gegabah dalam menyelidiki unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Yang jelas kasus ini gak bisa sesimpel kasus lain. Ini kan melibatkan anak-anak," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Argo mengatakan, penyidik akan memintakan keterangan para ahli dan instansi pemerhati anak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kelima anak yang diadopsi CW.
Baca Juga: Tidak Ada Jaminan Messi Bertahan di Barcelona
"Jadi kami juga akan jalin komunikasi dulu dengan pihak-pihak terkait. LPAI apalagi yang melaporkan. Itu nanti masih harus ditanyakan juga ke psikolog dan lain-lain ya," tuturnya.
Kasus ini sudah dilimpahkan Polres Metro Jakatta Pusat ke Subdit Kekerasan Anak dan Perempuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sejak ditangkap terkait penemuan lima anak di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018), status CW dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Kelima anak yang diadopsi CW di antaranya yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10). CW mengadopsi kelima anak itu sejak 2009.
Namun, CW diduga kerap menganiaya selama tinggal bersama kelima anak asuhnya.
Baca Juga: 36 Diskotek Jakarta Edarkan Narkoba, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
Kasus ini terungkap ketika salah satu anak, FA, kabur pada April 2017 lantaran tak kuat dengan pola asuh CW. Selama kabur, FA pun tinggal bersama pengasuhnya yang berinisial Y.