Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri tiba di gedung Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 14.40 WIB. Fahri menumpangi mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1787 ZLO.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika dirinya dipecat sebagai kader PKS. Pernyataan Sohibul yang disoalkan Fahri berkaitan tuduhan dirinya sebagai pembohong dan pembangkang
"Sekarang begitu itu masuk jadi persoalan reputasi saya, karena saya dianggap bohong dan membangkang. Ya tentu saya harus mengambil tindakan hukum demi menyelamatkan partai, menyelamatkan loyalitas kader tentu ada hubungannya dengan pribadi saya," kata Fahri sebelum membuat laporan.
Baca Juga: Kesaksian Pengikut Salawat Pancasila yang Dituding Anti Islam
Fahri juga mengakui sudah memperingatkan Sohibul agar tidak memberikan pernyataan merugikan nama baiknya.
Hal itu disampaikan Fahri ke Sohibul, setelah dirinya memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pemecatannya sebagai kader PKS.
"Peringatan berkali-kali karena saudara Sohibul Iman setelah keputusan pengadilan memenangkan saya secara perdata. Tapi dia terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak tidak saja reputasi saya, tetapi juga merusak fakta merusak ikllim hukum juga. Karena dia menganggap putusan pengadilan itu seolah-olah terus menerus mau diragukan," bebernya.
Dia menuturkan, mengambil langkah hukum ini untuk menjaga reputasi PKS agar tetap dipandang bagus. Dia juga meminta maaf kepada kader PKS terkait konfliknya dengan Sohibul Imam.
"Saya dari keperdataan mau melangkah kepada pidana, karena menurut saya ini harus ada ujungnya, yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua. Saya terus terang, sudah memohon maaf kepada teman-teman kader, simpatisan yang tidak memahami persoalan ini. Tetapi saya lakukan niatnya baik supaya partai juga reputasinya kembali selain reputasi saya karena pks ini partai yang punya reputasi baik," jelasnya.
Baca Juga: Ogah Ribut, Kalina Oktarani Rahasiakan Alasan Gugat Cerai
Fahri turut membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang disimpan pada piringan digital dan dokumen yang sudah dicetak.
"Serta nanti saya siapkan saksi dan ahli untuk menjadi pihak yang diperiksa, sehingga laporan saya menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Sohibul Iman," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, Fahri hanya melaporkan Sohibul lantaran memiliki posisi tertinggi di strukrural PKS.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, kliennya akan melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," kata Mujahid.