Datangi Mapolda Metro Jaya, Fahri Hamzah Pidanakan Presiden PKS

Kamis, 08 Maret 2018 | 15:29 WIB
Datangi Mapolda Metro Jaya, Fahri Hamzah Pidanakan Presiden PKS
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Kamis (8/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Serta nanti saya siapkan saksi dan ahli untuk menjadi pihak yang diperiksa, sehingga laporan saya menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Sohibul Iman," tuturnya.

Dalam laporan tersebut, Fahri hanya melaporkan Sohibul lantaran memiliki posisi tertinggi di strukrural PKS.

Pengacara Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, kliennya akan melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 310 dan 311 KUHP  juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," kata Mujahid.

Baca Juga: Kesaksian Pengikut Salawat Pancasila yang Dituding Anti Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI