Merasa Jadi Rakyat Biasa di Tahanan, Berat Setnov Turun 2 Kg

Kamis, 08 Maret 2018 | 14:59 WIB
Merasa Jadi Rakyat Biasa di Tahanan, Berat Setnov Turun 2 Kg
Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berat badan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto turun 2 kg. Itu terjadi karena bekas ketua DPR itu rajin olahraga.

Hal itu diceritakan Setnov sebelum menjalani sidang kasusnya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut mengaku berat badannya menurun hingga dua kilogram. Angka tersebut meleset dari perkirannya, sebab dia yakin berat badannya hanya turun 1,5 kilogram.

"Setelah saya cek, saya kira satu setengah kilogram, ternyata dua kilogram," katanya.

Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan berat badannya menurun karena sering berolahraga selama ditahan. Dia mengatakan penurunan berat badan tersebut baru terjadi dalam dua setengah bulan terakhir.

Setnov ditahan oleh KPK pada 19 November 2018 lalu. Dia dibawa ke rumah tahanan usai dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo Kencana, Menteng, Jakarta Pusat.

"Dalam dua bulan setengah ini turun olahraga terus," kata Novanto.

Ketika ditanya apakah penyebab turunnya berat badan juga diakibatkan oleh pola makan yang ada di rumah tahanan, Novanto tidak menampiknya. Sebab, dalam tahanan mereka makan apa adanya, layaknya kehidupan anak kosan.

"Kalau makan kita bersama-sama perihatin, karena di kos-kosan kan, kembali lagi sebagai rakyat biasa," kata Setnov.

Baca Juga: KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan

Setnov didakwa oleh KPK menerima uang senilai Rp7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uamg tersebut tidak diterimanya secara langsung, tetapi melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaannya Mada Oka Masagung. Irvanto dan Made Oka juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI