Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sangat geram dengan masih maraknya aksi pungutan liar anggota Polisi Lalu Lintas kepada pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang.
Padahal setiap anggota Polantas diberikan intensif senilai Rp10.000 setiap kali memberikan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas. Bonus itu diberikan di luar gaji para polisi lalu lintas.
Bonus itu resmi diberikan dari negara.
"Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10.000 per lembar tilang," kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga: Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
Dia pun meminta agar jajarannya bisa melakukan penindakan tilang sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengaku akan bersikap tegas bila mendapatkan laporan anak buahnya yang memeras pengemudi kendaraan saat melakukan tilang.
"Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya)," katanya.
Terkait aksi pungli tersebut, Aiptu S dan Aiptu M kini telah distafkan ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
Selain menindak dua anggota Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R. Sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
Baca Juga: Viral Video Polisi Bicara Kasar Memeras Pemotor yang Ditilang
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.