Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra sangat geram dengan masih maraknya aksi pungutan liar anggota Polisi Lalu Lintas kepada pengendara sepeda motor yang dikenakan tilang.
Hal ini menanggapi video viral berisi aksi pungli dua anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat kepada seorang pengendara sepeda motor berinisial R.
"Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan dimanapun kita berada,” kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Terkait aksi pungli tersebut, Aiptu S dan Aiptu M kini telah distafkan ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Pemeras saat Tilang Pemotor Dimutasi Jadi Pelayan Markas
Dua anggota polantas itu dikenakan sanksi lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik terkait aksi pungli dan melontarkan makian kepada pengendara sepeda motor.
Selain menindak dua anggota Polantas, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memberikan penindakan tilang kepada R. Sepeda motor milik R juga telah disita karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap belum diperpanjang.
Kasus ini terungkap setelah video aksi pungli anggota polantas viral di media sosial. Berdasarkan video berdurasi 1 menit, 33 detik itu, anggota polantas melakukan aksi pungli dan memaki saat menilang R di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara.