"Saking terstrukturnya dengan baik, korupsi saat ini sangat susah untuk diungkap. Korupsi sudah menjadi 'extraordinary crime', kejahatan yang luar biasa. Namun tidak ada kejahatan yang sempurna, selalu ada celah untuk diungkap," kata Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa hampir setiap kasus korupsi selalu ads tindak pidana pencucian uangnya, baik yang canggih maupun yang konvensional. Oleh karena itu, pelacakan aset untuk menghilangkan motivasi pelaku kejahatan dan mendukung pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi ke negara menjadi sangat penting.
"Pelacakan aset KPK dilakukan pada saat kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibantu untuk pelacakan dan pemulihan aset. Uang itu harus kita lacak agar bisa recover aset yang 'pergi'," jelasnya.
Pada kesempatan ini KPK menyerahkan aset kepada negara melalu Polri. Penyerahan aset ini merupakan salah satu barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin.
Baca Juga: KPK Sebut Modus Korupsi Terbanyak di Bidang Ini
Aset yang diberikan berupa satu bidang tanah dengan luas 153 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 600 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut senilai Rp12, 4 miliar.
Aset lain adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin yaitu, satu unit kendaraan roda empat dengan Merk Toyota Kijang Innova V XW43 senilai Rp257 juta.