“Kami berkomunikasi dengan pihak UIN Suka, kebijakan pelarangan itu kata mereka belum ada. Jadi, belum dikeluarkan kebijakan untuk melarang penggunaan cadar,” jelas Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Secara umum, kata dia, banyak pihak masih mempersoalkan tata cara berbusana bagi kaum perempuan. Tak jarang, persoalan itu berujung pada kebijakan diskriminatif.
Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat 421 kebijakan diskriminatif yang ditemukan Komnas Perempuan.
“Sebagian dari 421 kebijakan diskriminatif itu mengatur perempuan harus berbusana tertentu. Apakah itu mewajibkan busana tertentu atau melarang, buat kami itu sama-sama kontrol atas tubuh, dan itu kami masukkan sebagai pelecehan seksual,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komnas Perempuan sangat mengapresiasi upaya UIN Suka menangkal radikalisme berbasis agama, dan berharap hal itu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.
“Tapi, orang bercadar itu kan belum tentu teroris. Jadi, mudah-mudahan, para pengambil kebijakan bisa jeli melihat,” harapnya.
Azriana menjelaskan, tata cara berbusana tak memunyai korelasi langsung dengan terorisme.
“Kan harus dipastikan dulu kalau ada keterhubungan antara pakaian dengan aktivitas politik,” pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul "Usai Pembinaan dari Rektor, Begini Sikap Para Mahasiswi Bercadar di UIN Sunan Kalijaga"