Namun, mahasiswi yang belum genap setahun mengenakan cadar ini menegaskan, tetap memakai cadar saat kuliah. Teman-teman sekelasnya pun tidak memperdebatkan masalah itu.
“Aku nggak peduli [tetap memakai] selama dosen masih mengajarku. Aku tetap akan masuk [dengan bercadar] karena kewajiban saya belajar. Aku nyaman-nyaman saja,” ucap dia.
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, Kemenristekdikti hanya bertugas mengatur pendidikan tinggi terkait proses pembelajaran dan akademik.
Sementara urusan pakaian, busana, kepantasan semuanya adalah kewenangan rektor setiap perguruan tinggi.
Baca Juga: PBSI Rombak Pasangan Ganda Putri, Siapa Saja?
Ia menegaskan, prinsipnya setiap perguruan tinggi tidak boleh melakukan diskriminasi kepada setiap warga Negara, baik suku, agama, maupun gendernya.
“Kalau saya, jangan memberikan batas kepada seseorang melakukan diskriminasi, ini tak boleh, diskriminasi tak boleh, kalau [kampus] itu di bawah Kemenristekdikti, tetapi kampus itu (UIN) kan di bawah Kementerian Agama,” terang Nasir saat di Jogja.
“Kalau melihat hanya masalah pakaian itu termasuk diskriminatif, saya lihat dulu,” imbuhnya lagi.
Diskriminasi
Komisi Nasional Perempuan menilai, kebijakan Rektorat UIN Suka yang meminta 41 mahasiswinya melepas cadar adalah bentuk diskriminasi.
Baca Juga: Cerita Penyelundup Narkoba, Diselipkan di Tas sampai Celana Dalam
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, tengah intensif berkomunikasi dengan UIN Suka untuk membahas peraturan cara berbusana perempuan yang diskriminatif tersebut.