Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika selama Februari 2018 ada sebanyak 53.9 kilogram Sabu dan 70 Ribu lebih butir pil ekstasi yang disita.
Kepala BNN Inspektur Jenderal Heru Winarko mengatakan ada sebanyak enam kasus narkotika yang diungkap selama Februari 2018. Beberapa pengungkapan kasus narkotika BNN bekerja sama kepolisian negara Malaysia dan Bea cukai.
Untuk kasus pertama, BNN mendapatkan informasi dari Kepolisian Malaysia pada Kamis (15/2/2018), ada penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 15.053,4 kilogram Sabu dan 70.905 butir ekstasi yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia.
BNN langsung membuat Tim satuan tugas gabungan BNN provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut. Sehingga berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR, (34) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018).
Baca Juga: Wilayah Ini Rawan Pintu Masuk Narkoba
"Satu tersangka AMZ, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Hasil penyelidikan empat tersangka tersebut merupakan jaringan sinfikat Malaysia - Aceh - Medan.
Untuk kasus kedua, masih bekerja sama dengan kepolisian narkotika Malaysia, Polda Aceh, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang masuk ke Indonesia dari Orang Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut.
"Ini kami ungkap Sabu dikemas dalam 20 bungkus kemasan teh Cina," ujar Heru.
BNN tangkap satu tersangka yakni inisial ED (35) di kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Sabtu (10/2/2018).
Baca Juga: Gerakan Anti Narkoba, Para Artis Gelar Salawatan
Kasus ketiga, BNN bekerja sama dengan Bea cukai mengungkap seberat 1.028 kilogram Sabu yang dilakukan dua tersangka yakni inisial MK (34) dan MI (32), Rabu (20/2/2018).