Dikasih Aset Narapidana Korupsi, Polisi Puji Kerja KPK

Kamis, 08 Maret 2018 | 12:14 WIB
Dikasih Aset Narapidana Korupsi, Polisi Puji Kerja KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerima penyerahan sejumlah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menerima penyerahan sejumlah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset itu dari kasus korupsi yang ditangani KPK.

Aset tersebut diperolah KPK dari hasil rampasan terhadap perkara terpidana Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin.

Aset yang diserahkan adalah dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ditaksir aset tersebut seharga Rp12,4 miliar. Kemudian sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 milik terpidana Fuad Amin.

Saat menerima penyerahan aset tersebut di Hotel Mercure Ancol pada Kamis (8/3/2018), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyambutnya dengan baik.

Baca Juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan dari Nazaruddin dan Fuad Amin

Dia berharap kerjasama antar lembaga penegak hukum, khususnya KPK tidak hanya menjadi slogan saja, tetapi juga dipraktekan dalam tindakan nyata.

"Dalam rangka penegakan hukum, dipahami bahwa korupsi di negara kita ini anomali. Oleh karena itu, kerjasama kita tidak hanya di atas kertas antara KPK dengan kepolisian, harus kerja keras dan kerja sama demi hukum," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Rakernis Bareskrim.

Ari Dono mengatakan kerja KPK selama ini dalam memberantas korupsi sudah membuahkan hasil. Sebab, aset yang diterima oleh lembaganya hari ini merupakan baguan dari kerja KPK dalam menyelamatkan keuangan dan aset negara.

"Pagi ini kita akan menerima penyerahan aset hasil penegakan hukum dari KPK untuk kepolisian. Oleh sebab itu, kita tahu bahwa KPK bukan hanya kerja, hasil kerjanya pun kita dikasih," kata Ari Dono.

Ari Dono sadar pendapatan yang diperoleh penyidik tidak besar, sehingga dorongan yang didapat dari KPK merupakan sebuah langkah yang baik. Dia juga berharap, para penyidik mendapt intensif dari kasus yang mereka tangani.

Baca Juga: KPK Sebut Modus Korupsi Terbanyak di Bidang Ini

"Selain karena memang kewajiban, ini juga menjadi rangsangan untuk sungguh-sungguh supaya negara jangan sampai rugi karena korupsi," katanya.

"Terkait pelaksanaan Rakernis Tipikor ke depannya, kami meminta waktu KPK untuk support kepolisian. Pengaduan dari masyarakat ke KPK sangat banyak, kasus tersebut bisa dibagi ke kepolisian," tutup Ari Dono.

Penyerahan aset oleh KPK terhadap lembaga lain sudah pernah terjadi sebelumnya. KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Penyerahan hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan KPK sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI