Ini Kriteria Pedagang yang Bisa Jualan di Kios Trotoar Sudirman

Kamis, 08 Maret 2018 | 10:26 WIB
Ini Kriteria Pedagang yang Bisa Jualan di Kios Trotoar Sudirman
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno memghadiri peluncuran program Gerakan Wirausaha Keluarga Harapan (GW KH) OK OCE di Kampung Budaya Betawi-Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menjamin akan memfasilitasi beberapa pedagang untuk berjualan di trotoar Jalan Sudirman sampai M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya, Pemprov DKI akan membuatkan kios.

Tidak semua pedagang diizinkan berjualan. Akan ada kualifikasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Nanti kurasinya di Dinas UMKM, akan dibangun (kiosnya), intinya mereka memiliki produk yang sesuai, memiliki dari segi pelatihan dan pendampingan yang sudah melewati proses," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Salah satu yang harus dipenuhi pedagang agar bisa mengisi kios-kios di sana harus pelaku usaha ekonomi kecil yang tersertifikasi dan tergabung dalam program OK Oce.

Baca Juga: Sandiaga Akui Program RPTRA Era Ahok Sangat Sukses

"(Harus) ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh seperti itu," kata Sandiaga.

Pembangunan kios baru akan dikerjakan Pemprov DKI setelah proyek rehabilitasi jalan serta pelebaran trotoar di dua ruas area protokol ibu kota tersebut rampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI