Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sebanyak 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Indonesia baik yang dilaporkan maupun di tangani sepanjang tahun 2017.
“Data kasus ini adalah komplikasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan baik yang dikelola oleh negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk lembaga penegak hukum,”ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana, pada saat peluncuran Catahu 2018, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Sebanyak 335.062 kasus tersebut bersumber pada data kasus yang di tangani oleh Pengadilan Agama (PA), 13.384 kasus ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 provinsi.
Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada mitra pengada layanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32% atau 237 formulir.
Selain itu dalam Catahu tersebut, kekerasan perempuan terbagi dalam tiga ranah yaitu ranah personal/privat, ranah publik/komunitas, serta ranah negara.
Di tahun 2017, kekerasan tertinggi terjadi di ranah privat/personal. Data PA menunjukan ada 335.062 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung perceraian. Sementara 13.384 kasus masuk dari lembaga mitra pengadaayn layanan, dengan kekerasan yang terjadi di ranah privat/personal sebanyak 71% atau 9.609 kasus. Ranah publik/komunitas 3.528 atau 26% kasus dan 247 atau (1,8%) itu di ranah negara.
Begitu pula data pengaduan langsung ke Komnas Perempau juga menunjukan trend yang sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak di adukan yaitu 932 kasus (80%) dari total yang masuk.
Dalam Catahu 2018 ranah privat/personal menunjukan hal baru. Berdasarkan laporan kekerasan yang diterima mitra pengada layanan terdapat angka kekerasan terhadap anak perempuan yang meningkat dan cukup besar yaitu 2.227 kasus.
Sementara angka kekerasan terhadap istri, tetap menempati peringkat pertama yakni 5.167 kasus. Selain itu, kekerasan dalam pacaran, disusul kasus kekerasan terhadap anak yaitu 1.873 kasus.
Diranah privat/personal persentase tinggi adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41% ). Kekerasan seksual 2.979 kasus (31%), kekerasan psikis 1.404 kasus (15%) dan kekerasan ekonomi 1.244 kasus (13%).
Disini, Komnas Perempuan menyebutkan ada hal yang mengejutkan yaitu untuk kekerasan seksual diranah privat/personal, Incest (Pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus paling banyak dilaporkan yakni 1.210 kasus.
Selanjutnya kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus.
Dari total 1.210 kasus incest itu, 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%).
Kemudian pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah ini, adalah pacar dengan jumlah 1.528 orang. Disusul ayah kandung 425 orang, selebihnya paman sebanyak 322 orang. Banyaknya pelaku ayah kandung dam paman, selaras dengan meningkatnya kasus incest.
Total kasus yang terjadi di Ranah Publik/komunitas mencapai angka 3.528 kasus (26%). Kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%) dan kategori khusus trafiking sebanyak 191 kasus (5%) dan kasus pekerja migran 3 kasus.
Tiga jenis kekerasan paling banyak pada kekerasan seksual dalam ranah komunitas adalah pencabulan 911 kasus, pelecehan seksual 708 kasus dan perkosaan 669 kasus.
Sebanyak 247 kasus kriminalisasi dalam konflik Sumber Daya Alam termasuk diantaranya penggusuran di wilayah Bali dan Jabar. Jenis kasus ini masuk dalam ranah Negara.