Disini, Komnas Perempuan menyebutkan ada hal yang mengejutkan yaitu untuk kekerasan seksual diranah privat/personal, Incest (Pelaku orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus paling banyak dilaporkan yakni 1.210 kasus.
Selanjutnya kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus.
Dari total 1.210 kasus incest itu, 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%).
Kemudian pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah ini, adalah pacar dengan jumlah 1.528 orang. Disusul ayah kandung 425 orang, selebihnya paman sebanyak 322 orang. Banyaknya pelaku ayah kandung dam paman, selaras dengan meningkatnya kasus incest.
Total kasus yang terjadi di Ranah Publik/komunitas mencapai angka 3.528 kasus (26%). Kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%) dan kategori khusus trafiking sebanyak 191 kasus (5%) dan kasus pekerja migran 3 kasus.
Tiga jenis kekerasan paling banyak pada kekerasan seksual dalam ranah komunitas adalah pencabulan 911 kasus, pelecehan seksual 708 kasus dan perkosaan 669 kasus.
Sebanyak 247 kasus kriminalisasi dalam konflik Sumber Daya Alam termasuk diantaranya penggusuran di wilayah Bali dan Jabar. Jenis kasus ini masuk dalam ranah Negara.