Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Asiang

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 08 Maret 2018 | 08:07 WIB
Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Asiang
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Ali Tonang alias Ahui mengakui uang suap untuk anggota DPRD Jambi atau uang ketok palu pengesahan APBD Jambi senilai Rp5 miliar adalah dari Joe Pandy alias Asiang.

Hal itu terungkap dari persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu malam (7/3/2018) dengan tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Jambi senilai Rp3,4 miliar yang berhasil terungkap saat OTT KPK.

Saksi Ahui dalam persidangan sebagai saksi tiga terdakwa suap pengesahan APBD Jambi mengakui bahwa uang senilai Rp5 miliar yang dipinjam terdakwa Arpan adalah milik Asiang.

Uang yang dipinjam terdakwa Arpan dari Asiang dibawa memakai mobil dan mobil tersebut diserahkan Ahui kepada Nusa Suryadi yang kemudian dibawa lagi ke Wahyudi dan Ivan untuk dibawa ke rumah Wasis PNS PUPR Jambi.

Saksi Ahui juga mengakui ada dihubungi Arpan atas pinjaman uang dan membicarakan bagaimana mengembalikannya dengan proyek di PUPR Jambi.

Uang tersebut kemudian dibawa oleh Wahyudi dan Ivan ke rumah Wasis untuk keesokan harinya akan dibagikan ke anggota dewan yang kemudian ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pada kesaksian lainnya Supriyono anggota DPRD Jambi yang juga tersangka dalam kasus suap itu mengakui ada uang senilai Rp400 juta yang diterimanya adalah uang yang dibagi untuk anggota fraksi PAN sebagai uang ketok palu.

Kemudian saksi Supriyono juga mengakui ada uang ketok palu untuk 2017 dan Fraksi PAN sebagai pengusung Gubernur Jambi Zumi Zola tidak mendapatkan bagian uang tersebut.

Supriyono juga mengakui bersalah karena menerima uang tersebut dari terdakwa Syaifudin di salah satu rumah makan di Kota Jambi yang kemudian ditangkap oleh KPK melalui OTT.

Sementara itu pengacara terdakwa minta saksi Elhelwi, Tajudin Hasan, Parlagutan dan Cek Man ditahan.

Keempat saksi tersebut adalah anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Cek Man dari Partai Hanura, Elhelwi dari PDIP, Tajudin Hasan dari PKB, dan Parlagutan dari PPP.

Sidang kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 akan dilanjutkan pada Senin 12 Maret 2018 dan Rabu 15 Maret 2018 untuk menghadirkan saksi lainnya di antaranya pimpinan DPRD Jambi ataupun Gubernur Jambi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI