AJI Medan Kecam Penjemputan Paksa Jurnalis Sorotdaerah.com

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 08 Maret 2018 | 06:46 WIB
AJI Medan Kecam Penjemputan Paksa Jurnalis Sorotdaerah.com
Ketua AJI Medan, Agoez Perdana (kiri) bersama Sekretaris AJI Jakarta, Muhammad Irham (kanan). [Suara.comAdhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak penyidik dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusiran terhadap tim Advokasi Pers Sumut, Rabu (7/3/2018).

Informasi dihimpun, awalnya Tim Advokasi Pers Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Kedatangan mereka guna mendampingi dua orang jurnalis media online sorotdaerah.com Jon Roi Purba dan Lindung Silaban yang dijemput paksa oleh petugas Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, pada Selasa dinihari (6/3/2019).

Penjemputan paksa ini terkait pemberitaan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto.

Saat tim memasuki gedung petugas 'menyambut' dengan nada keras bertanya tentang maksud kedatangan Tim Advokasi Pers Sumut.

"Kita menjelaskan bahwa kita dari kuasa hukum dua jurnalis yang dijemput paksa itu," kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Armada Sihite SH, Rabu (7/3/2018).

Disitu petugas juga sempat menanyakan tentang bukti kuasa tertulis dari Tim Advokasi Pers Sumut.

"Tadi kita jelaskan bahwa kuasa hukum masih secara lisan, karena kuasa hukum secara tertulis masih dalam pembuatan administrasi," ujarnya.

Kemudian salah satu penyidik memanggil Jon Roi Purba yang dijemput paksa dari lantai dua untuk menemui Tim Advokasi Pers Sumut.

Selanjutnya, Tim Advokasi Pers Sumut menaiki lantai dua gedung tersebut, dan lagi -lagi terjadi perdebatan antara Tim Advokasi Pers Sumut dengan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI