Suara.com - Mantan Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) DKI Jakarta Ramdansyah Bakir, yang juga Sekjen Partai Idaman menilai, apa yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu selama ini merupakan bentuk ketidaktaatan penyelenggara Pemilu terhadap UU Pemilu.
Hal ini diungkapkan Ramdansyah dalam diskusi bertajuk 'Ngopi (ngobrolin pemilu Indonesia) yang ke-8' yang diselenggarakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di komplek Pusdiklat DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2018).
“Saya dulu juga penyelenggara Pemilu. Saya ingin penyelenggara itu berlaku dan bertindak sesuai dengan asas-asas yang ada dalam UU Pemilu,” tutur Ramdansyah sambil menceritakan pengalamannya.
“Asas-asas dalam UU Pemilu atau penyelenggara Pemilu itu harus berlaku jujur, adil, transparan, akuntabel dan seterusnya,” ungkap sekretaris jenderal partai pimpinan Rhoma Irama ini.
Baca Juga: KPU Bangka: Partai Idaman Tak Penuhi Syarat untuk Pemilu 2019
Menurut Ramdansyah, asas-asas tersebut seharusnya melekat pada setiap penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Berbagai bentuk gugatan yang selama ini dilakukan partainya adalah semata-mata bertujuan mencapai sistem demokrasi yang diharapkan bersama oleh rakyat Indonesia.
“Ketika kami melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN, MA, dan DKPP maupun ke MK itu dalam rangka upaya kita mencapai yang namanya demokrasi yang sama-sama kita harapkan bersama,” kata Ramdansyah.
Dia menandaskan, antara tujuan dan proses dalam setiap penyelenggaraan pemilu haruslah bersifat sama.
“Dalam Pemilu itu selalu ada ikon ‘Pasti Dalam Proses Tetapi Tidak Pasti Dalam Hasil’. Ini adalah poin yang sangat penting,” kata Ramdansyah. (Priscilla Trisna)