Suara.com - Setelah dinyatakan gagal lolos ke tahap verifikasi faktual ikut Pemilu 2019 oleh KPU, Partai Republik mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI. Tidak lolosnya partai yang berdiri sejak awal reformasi tahun 1998 itu, lantaran dokumen persyaratan yang mereka daftarkan dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono, menilai status TMS tersebut merupakan hal yang aneh, mengingat KPU sebelumnya memberikan penilaian Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap administrasi partainya.
“Apa yang diutarakan di Undang-Undang sudah semua kita penuhi. Di situ ada tahap perbaikan, KPU menilai bahwa ada dokumen-dokumen di situ yang dinyatakan BMS. BMS itu bukan gak ada barangnya tapi ada barangnya, namun perlu diperbaiki. Kecuali TMS. TMS itu tidak memenuhi syarat. Sehingga dengan BMS itu perbaikan,” kata Warsono menceritakan kronologi awal duduk perkara sengketanya dengan KPU.
Dia mengungkapnya dalam diskusi bertajuk 'Ngopi (ngobrolin pemilu Indonesia) yang ke-8', diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di komplek Pusdiklat DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/3/2018).
Baca Juga: Wiranto Kritik Penyelenggaraan Pemilu 2019 Banyak Kekurangan
“Setelah selesai perbaikan semua, kita tegaskan di situ di bagian ADM Parpol BA itu KPU tetap masih melakukan penilaian SIPOL. Lha di situ kami dinyatakan TMS,” kata Warsono.
“Dari perbaikan itu kok dinyatakan TMS. Padahal di situ kan BMS, kan aneh di sini. Inilah yang membuat pertanyaan bagi diri saya sendiri,” ujarnya.
Dia menilai bahwa sistem SIPOL yang digunakan oleh KPU dalam melakukan penilaian merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Dimana menurut konstitusi yang berlaku, KPU selayaknya tetap menggunakan hard copy untuk penelitian secara primer. Sedangkan sistem SIPOL hanyalah berupa alat bantu saja. (Priscilla Trisna)