Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha

Rabu, 07 Maret 2018 | 19:30 WIB
Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mas'ut, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa politikus Partai Golkar Aditya Moha, merasa geram atas kesaksian Frangky Welly Rumangan dalam persidangan, Rabu (7/3/2018).

Frangky adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam kesaksiannya, ia mengakui membuat kesalahan fatal, yakni melakukan salin tempel (copy paste) dokumen dalam persidangan Marlina Moha Siahaan—ibu Adyta Moha sekaligus terpidana kasus suap.

Akibatnya, status penahanan terpidana kasus suap Marlina Moha Siahaan jadi bermasalah. Sebab, dalam putusan PN Manado, Marlina Moha disebutkan ditahan. Tapi, dalam laporan upaya bandingnya, tidak ditulis penetapan penahanannya.

"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi untuk terdakwa Aditya di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar RayaN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora

Namun, terhadap kesalahan tersebut, ia mengakui tidak dipengaruhi oleh faktor apa pun.

"Itu murni kesalahan ketikan, tidak ada pemberian uang dari pihak mana pun," kata Frangky.

Hakim Mas'ut sebenarnya mulai sedikit marah, ketika meminta Frangky menceritakan proses terjadinya kekeliruan tersebut. Sebab, Frangky malah bingung menjawabnya.

"Cerita bagaimana perbaikannya? Kelirunya dari mana, dari jaksa atau bagaimana. Kenapa (Marlina Pohan) tidak ditahan? Ini kesalahan yang fatal pak. Ceritakan saja, apa adanya," kata Hakim Mas'ut.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.

Baca Juga: Tak Lagi Melajang, Chicco Jericho Diledek Gading Marten

Menurut jaksa, uang itu bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.

Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI