Saat kasus suap Aditya terjadi, sang ibu adalah terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.