Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui siap menindaklanjuti temuan Badan Narkotika Nasional, tentang 36 diskotek yang diduga terlibat bisnis peredaran narkoba.
Namun, sebelum menutup 36 diskotek itu, Anies mengatakan harus ada payung hukum berupa peraturan gubernur (erpgub). Pembuatan peraturan tersebut sudah tahap akhir.
"Kami lagi finalisasi Pergubnya dulu. Jadi Pergubnya dulu dibereskan, ini soal pariwisata," ujar Anies seusai menghadiri acara di Gedung Graha Wisesa PPLPN LAN, Jalan Administrasi II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Saat ditanya 36 nama diskotek yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, Anies mengaku belum tahu. Tetapi Dinas Pariwisata Jakarta sudah melakukan komunikasi dengan BNN terkait nama tersebut.
Baca Juga: Susah Cari Lapangan, Bos Persija Mengadu ke Menpora
"Katanya di pariwisata ada komuniaksi, tapi saya belum cek. Katanya pariwisata sudah (ada datanya) tapi saya belum terima," tukasnya.
Menurut Anies, pemprov sementara ini belum memunyai pergub untuk menutup diskotek yang melanggar.
Aturan seperti itu baru tertuang dalam Peraturan Daerah Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.
"Perdanya ada, tapi pergubnya belum. Kami tidak punya pergub sekarang ini," jelasnya.
Pergub yang akan diteken Anies dalam waktu dekat juga mengatur tentang pengawasan diskotek yang dilakukan Dinas Pariwisata.
Baca Juga: Tak Lagi Melajang, Chicco Jericho Diledek Gading Marten
"Sudah finalisasi (pergubnya) tinggal di cek naskahnya, agar tidak ada kekeliruan. Kalau tak ada pergubnya bagimana kami bertindak? " kata Anies.