Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap

Rabu, 07 Maret 2018 | 18:48 WIB
Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi. Dua di antaranya adalah Muhammad Suherman dan Chandra Paputungan.

Keduanya adalah mantan pengacara Marlina Moha Siahaan, ibu dari Aditya Moha yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Suherman dalam berita acara pemeriksaannya terkait adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh terdakwa kepada Sudiwardono.

Baca Juga: Bareng Jokowi Tinjau MRT, Surya Paloh Buat Lelucon soal Anies

"Tadi saudara saksi bilang, saudara terdakwa ini melakukan lobi-lobi. Apakah melakukan lobi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado? " tanya jaksa kepada Suherman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Karena kami hanya mengurus bagian teknis hukum, yang ‘langsung’ di luar itu, Pak Adit. Pemahaman saya, Pak Adit melakukan lobi-lobi, itu pemahaman saya, Pak Adit tidak pernah bilang lobi-lobi," kata Suherman menjawab pertanyaan jaksa.

Mendengar jawaban Suherman, jaksa kembali mempertegas keterangan Suherman.

"Oh, berarti itu bukan disampaikan oleh saudara terdakwa secara langsung, soal kata lobi-lobi itu? " tanya Jaksa.

"Itu hanya pemahaman saya, sebab kami hanya mengurus teknis hukum. Soalnya Pak Adit kan pejabat juga, mungkin maksudnya langsung berbicara dengan Pak Sudi (Wardono)," kata Suherman.

Baca Juga: Sudah Cek, Jokowi Pastikan MRT Rampung Tepat Waktu

Mendengar keterangan tersebut, terdakwa Aditya angkat bicara. Dia merasa keberatan dengan keterangan Suherman, lantas mengklarifikasinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI