Suara.com - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nor Ramdani mengaku pernah dimintai Rp30 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Uang tersebut terkait perizinan pendirian terminal SPBU di Wilayah Tenggarong, Kukar.
"Saya diminta Rp30 juta urus izin saat tahun 2016," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Rita Widyasari di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Lebih lanjut, Ramdani mengatakan hal yang sama juga terjadi saat mengurus izin lingkungan untuk 3 perusahaannya yang lain. Di antaranya PT Fajar Indah, PT Panca Mas, dan PT Pulau Indah Anugerah.
Baca Juga: Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
Setiap perusahaan kata dia dikenakan biaya urus izin lingkungan Rp30 juta. Saat itu, Ramdani tidak pernah menawar biaya urus izin itu.
"Total biaya Rp120 juta. PT Fajar Indah perusahaan kita SPBU, ada PT Panca Mas sama PT Pulau Indah Anugerah milik saudara saya," kata Ramdani.
Direktur CV SMD Raya itu menceritakan bahwa pada tahun 2016 dia mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurus surat izin lingkungan sebagai syarat izin kontrak di Pertamina, Balikpapan. Dia menyatakan harus mengurus izin setiap 3 tahun.
"Waktu itu saya serahkan uang kepada pegawai namanya Pak Ali," kata Ramdani.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Baca Juga: Kenalkan Sri Wahyumi, Ibu Bupati Cantik dari Talaud
Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.