Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno bertemu mantan Wakil Gubernur Jakarta periode 1982-1987 Bunyamin Ramto di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Bunyamin mengatakan, dalam pertemuan itu membahas penataan di kawasan Tanah Abang. Ia menuturkan prinsip penataan, yakni tidak mengubah fungsi sosial dan fasilitas umum.
"Persoalan Tanah Abang itu sama rumitnya dulu dengan penataan kawasan Blok M. Saat itu, prinsipnya penataan tidak mengubah fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum. Jalan difungsikan untuk kendaraan dan trotoar untuk lalu lintas orang," ujar Bunyamin seusai menemui Sandiaga di Balaikota, DKI Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Ia lantas membandingkan persoalan kawasan Tanah Abang kekinian, dengan penataan kawasan Blok M pada masanya memerintah.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Dulu, kata dia, Blok M dipenuhi PKL, terutama penjual soto Kudus. Akhirnya, PKL itu dipindah ke kawasan Jalan Ahmad Dahlan.
“Sekarang kawasan Blok M jauh lebih rapi. Prinsipnya kebijakan itu tidak boleh menabrak aturan. Kalaupun mau membolehkan PKL, dibuatkan dulu aturan baru. Sepanjang belum ada aturan baru harus tunduk kepada aturan yang ada," jelasnya.
Karenanya, ia berharap penataan kawasan Tanah Abang oleh Sandiaga dan Gubernur Anies Baswedan tidak melanggar aturan hukum.