Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Rabu (7/3/2018).
Mustafa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Terhadap tersangka MUS, proses perpanjangan penahanan selama 40 hari, berlaku sejak hari ini untuk periode 8 Maret– 16 April 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Mustafa, KPK juga telah memperpanjang masa tahanan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: BPH Migas Klaim Premium Sudah Ditinggalkan Masyarakat
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lamteng J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin (6/3/2018) untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," kata Febri.
Dalam kasus tersebut, Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari pihak Pemkab Lamteng, yang salah satunya Bupati Lamteng, Mustafa.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan pengajuan pinjaman senilai Rp300 oleh PT Sarana Multi Infrastruktur kepada pemerintah kabupaten Lamteng yang diperolah dari APBD.
Nilai suap diduga mencapai Rp1 miliar. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 19 orang.
Baca Juga: Polisi Kejar Pentolan Muslim Cyber Army di Korea Selatan