Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan konsultan PT Agronusa Sartika, Hansyim.
Dalam keterangannya, Hansyim mengungkapkan tarif sebuah perizinan di Kukar. Menurutnya, untuk sebuah izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar, ditetapkan tarif sebesar Rp60 juta.
Hansyim mengaku uang itu diminta oleh Abrianto Amin, seorang anggota Tim 11 (tim sukses Rita).
Baca Juga: Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat
"Dulu waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin ke dinas minta Rp50 juta," katanya di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hansyim mengatakan, setiap tandatangan terhadap satu permohonan izin dikenai biaya Rp10 juta sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp60 juta untuk mengurus izin lingkungan.
"Iya untuk izin lingkungan setelah itu disampaikan kepala bidang lalu ke kami, bahwa Amin minta Rp50 juta. Dan itulah sampai kasus ini berangkat distop," katanya.
Terhadap keterangan Hansyim, majelis hakim menanyakan tujuan uang tersebut.
"Ini uang Rp50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM
"Itu dalih untuk timses," jawab Hansyim.
Hansyim juga menyatakan uang itu diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Dan katanya uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.
"Pertama, honor seminar, dan terakhir, pas izin terbit bayar lagi. Sebelum terbit diserahkan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.